NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (26/8/2026).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penyelewengan dalam proses permohonan dan pencairan fasilitas kredit bank milik negara tersebut.

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan, saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (26/8/2026) malam.

Dalam keterangannya, Kajari mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam skema penyalahgunaan kredit tersebut.

AS merupakan oknum internal bank BUMN yang menjabat sebagai pejabat kredit/marketing. AS diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan.