NADIKABAR.COM — Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kecelakaan lalu lintas melibatkan ENR (32), sopir Mitsubishi Outlander wanita bertato yang menewaskan seorang korban di Surabaya telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kejaksaan juga telah menunjuk jaksa untuk menangani perkara tersebut. Namun, proses hukum masih menunggu penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto memastikan SPDP kasus tersebut telah diterima pihaknya. Menurut dia, sudah ada pula jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara.
"SPDP telah kami terima per kemarin (2/9/2026), sudah ada jaksa yang ditunjuk untuk P16 (meneliti dan menangani perkara)," kata Yogi kepada NadiKabar, Kamis (3/9/2026).