NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu hasil penyidikan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan peredaran uang palsu pecahan 10.000 dolar Singapura senilai 340 ribu dolar Singapura.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang Hifni mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tangsel pada 14 September 2026.
"Sudah kami terima (SPDP) tanggal 14 September 2026," kata Hifni dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, Kejari Kabupaten Tangerang saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polres Tangsel.
"Saat ini kami sedang menunggu hasil penyidikannya dari penyidik (Polres Tangsel)," ujarnya.
Hifni mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Dia menduga penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.