NADIKABAR.COM β Kejaksaan Tinggi Jambi mengawal proses pembebasan lahan dan penyediaan ruang bebas pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilovolt Muara EnimβNew Aur Duri di Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Haryadi di Jambi, Rabu, mengatakan pengawalan tersebut dilaksanakan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bekerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP SBS).
"Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap proyek di lingkungan PLN UIP SBS," katanya.
Sugeng menjelaskan dukungan kejaksaan difokuskan pada upaya mengantisipasi persoalan hukum dan hambatan yang dapat memengaruhi kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Menurut dia, proses pembebasan lahan dan penyediaan ruang bebas jaringan transmisi merupakan bagian penting yang perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Jambi mengapresiasi kepercayaan PLN dalam pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis, khususnya proyek SUTET 500 kV Muara EnimβNew Aur Duri yang melintasi wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu, Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Suyanto, menjelaskan pelaksanaan PPS proyek tersebut telah didahului penerbitan surat perintah pengamanan pembangunan strategis pada 23 September 2026.
Surat tersebut bernomor SP.PPS-179/D/Dpp.3/09/2026, kemudian ditindaklanjuti dengan surat permohonan pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis tertanggal 29 September 2026.