Dalam pelaksanaannya, dukungan kemitraan tersebut secara formal disepakati dalam bentuk in-kind, yaitu berupa natura, atau barang dan jasa.
Namun, dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk natura tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai.
Realisasi dukungan dalam bentuk uang tunai tersebut diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya, serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai.
Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.625.589.678.