NADIKABAR.COM — Penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) tahun 2019-2024 berpotensi dihentikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kesulitan menemukan alat bukti kuat dalam kasus tersebut.

"Kemungkinan (dihentikan) juga bisa," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (3/9/2026).

Zulkifli mengatakan penyidik masih kesulitan menemukan bukti kuat untuk membawa kasus tersebut ke proses persidangan. Alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai masih kurang.

Dia tidak merinci alat bukti apa saja yang telah dikantongi penyidik dalam kasus tersebut. Zulkifli hanya mengatakan kasus itu belum bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.