NADIKABAR.COM — Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23), dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Mantan anggota kepolisian, Bripka Agus Sulaiman bersama rekannya Suyitno dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi keji tersebut secara bersama-sama.

Sidang tuntutan kasus pembunuhan Faradila digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Malang, hari ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menyampaikan, tuntutan maksimal ini dijatuhkan karena peran kedua terdakwa yang sama-sama aktif dan dominan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi korban.

"Ini kenapa kami sampai dua-duanya dihukum sama dengan seumur hidup. Karena memang peran masing-masing, baik si terdakwa satu maupun terdakwa dua, sama-sama aktif (membunuh korban)," ujar Budi kepada wartawan usai persidangan, Rabu (26/8/2026).

Budi menjelaskan, terdakwa pertama yakni Bripka Agus memiliki peran sentral sejak awal. Selain merencanakan pembunuhan. Agus menyiapkan alat-alat penjerat seperti borgol hingga lakban untuk menyekap korban di dalam mobil.