NADIKABAR.COM — Keluarga mendiang dr Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr Icha korban intimidasi anggota dewan memastikan proses penyidikan dugaan intimidasi terhadap korban tetap berjalan meski tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) mengajukan praperadilan di Polda NTT.
"Yang pertama, terkait dengan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh tiga tersangka, dalam hal ini anggota DPRD TTU, itu adalah hak hukum setiap orang," kata kuasa hukum keluarga mendisng dr Icha, Fransisco Bernando Bessi, dalam konferensi pers di Kupang, Senin.
Penyampaian pernyataan itu disampaikan Fransisco Bessi didampingi paman kandung dari almarhum dr Icha, Fabianus Banase.
Fransisco mengatakan keluarga menghormati hak hukum tiga tersangka untuk mengajukan praperadilan guna menguji proses hukum yang dilakukan penyidik Polda NTT.
Menurut dia, proses praperadilan dan penyidikan merupakan bagian berbeda dalam mekanisme hukum. Karena itu, pengajuan praperadilan tidak serta-merta menghentikan penyidikan perkara dugaan intimidasi tersebut.
Fransisco mengatakan materi praperadilan yang diajukan berkaitan dengan aspek formil, sedangkan substansi perkara tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
"Yang kedua, terkait dengan materi atau konten dari praperadilan, saya membagi dalam dua hal besar. Yang pertama, kita sepakat bahwa itu terkait dengan hal formil, tidak masuk ke materiil," ujarnya.