NADIKABAR.COM — Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23) di Pengadilan Negeri Malang memasuki agenda pledoi atau pembelaan yang dibacakn terdakwa Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno. Sidang tersebut sempat memanas karena keluarga korban berteriak-teriak menuntuk kekdua terdakwa dihukum mati.

Dari pantauan NadiKabar di PN Klas IA Malang, Rabu (2/9/2026), mobil Kejari Kota Batu yang membawa Bripka Agus tiba sekitar pukul 14.40 WIB. Kendaraan warga gelap itu kemudian langsung menuju ruang tahanan PN Klas IA Malang. Kehadiran terdakwa Bripka Agus dan rekannya Suyitno mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Keluarga Faradila Amalia Najwa (23), korban sekaligus adik ipar Bripka Agus sejak lama menanti langsung merangsek ruang sel tahanan. Tak hentinya mereka meneriaki Bripka Agus yang tengah berada di dalam sel, sekaligus menjadi ruang transit terdakwa sebelum menghadapi persidangan.

"Hukum mati kamu, biadab kamu," teriak keluarga Faradila.

Hal sama kembali dilakukan keluarga ketika proses persidangan berakhir. Mereka yang memenuhi ruang Cakra dimana sidang dengan agenda pembelaan terdakwa digelar pada hari ini.

"Berikan hukuman mati, pokoknya harus dihukum mati," teriak para keluarga.