Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar.
"Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191β193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,β kata Yusril saat konferensi pers di Banda Aceh.
Pakar: Penyadapan harus penuhi tiga unsur
Pakar hukum administrasi negara dan kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat mengatakan penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memenuhi tiga unsur agar sah secara hukum, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.
βSepanjang prosedur itu tidak terpenuhi, maka aspek prosedurnya tidak dianggap sah,β ujarnya di Purwokerto, menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri.
KPK dalami arahan bupati nonaktif Klaten terkait pengadaan di pemkab