NADIKABAR.COM — Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi kemanusiaan nirlaba yang menjalankan mandat penting dalam penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan, penanganan krisis kemanusiaan, dan pembinaan generasi muda. Mandat itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Sebagai contoh, pada periode kepengurusan PMI Provinsi DKI Jakarta 2020–2025, pelayanan ambulans PMI di wilayah ini telah menangani hingga 38.500 kasus dan menyalurkan 18.500 paket bantuan bencana. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kerja PMI tidak terbatas pada pelayanan donor darah.
Meski demikian, di mata publik, PMI secara umum masih identik dengan pengumpulan dan penyaluran darah. Hal ini tidak terlepas dari peran PMI sejak tahun 1950 dalam penyelenggaraan layanan darah, sehingga menjadi salah satu wajah PMI yang paling dikenal luas.