NADIKABAR.COM β€” Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktik budi daya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PU menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian PU akan melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

β€œKementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Dody dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.

Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Sebelumnya, Polrestabes Bandung membongkar praktik budi daya tanaman narkotika jenis ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan seorang pegawai berstatus PPPK berinisial AS (49).