NADIKABAR.COM β€” Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif, yang tak hanya berlaku saat berada di lingkungan sekolah tapi juga jadi panduan bagi orang tua.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

β€œYang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat.

Edaran yang berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama itu bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, hingga melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.