NADIKABAR.COM β Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme para penghulu dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak keagamaan bagi masyarakat.
βPenghulu membawa syiar keagamaan, membawa nama negara, dan representasi Kementerian Agama di mata publik. Karena itu, setiap tindakan harus berlandaskan regulasi agar masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang sah,β ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Abu saat membuka Pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu. Giat bertema "Mewujudkan Pelayan Publik yang Profesional dan Bermartabat" ini berlangsung di kampus Pusbangkom Kemenag, Ciputat-Tangerang Selatan.
Abu Rokhmad mengingatkan peran penghulu sangat krusial di tengah masyarakat. Penghulu tidak sekadar menjalankan tugas administratif pencatatan pernikahan, tetapi juga mengemban amanah sebagai penjaga syariat, hukum, dan moral agama dalam membimbing pembentukan keluarga bermartabat.
Ia mewanti-wanti para penghulu agar tidak terjebak dalam praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.
βSetiap tindakan yang diambil penghulu memiliki konsekuensi hukum, administratif, maupun keagamaan yang berdampak langsung pada keabsahan status pernikahan masyarakat,β katanya.