NADIKABAR.COM β€” Kementerian Agama meminta orang tua atau wali murid mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, dalam rangka menciptakan ruang belajar dan ruang digital yang lebih aman dan kondusif.

β€œPembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat.

Permintaan itu sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Edaran yang berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama ini bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, hingga melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.