NADIKABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Satuan pendidikan di Kemenag meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha dan sejenisnya.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyebut surat edaran ini ditetapkan pada 31 Agustus 2026. SE tu untuk mengatur penggunaan gawai di lingkungan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif.

"Edaran yang berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama ini bertujuan: menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Dia mengatakan aturan ini menjadi panduan bagi orang tua murid atau wali murid untuk melakukan pendampingan saat menggunakan gawai. Sehingga pengaturan ini juga berlaku saat murid sedang di rumah.

"Pengaturan tidak hanya berlaku bagi murid selama berada di satuan pendidikan keagaman, tetapi juga disertai panduan bagi orang tua untuk mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah," ucapnya.

Kamaruddin menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai dilakukan bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.

"Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional," ujarnya.

Dia menyebut aturan itu antara lain melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kebutuhan pembelajaran. Menurutnya, gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.