NADIKABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait kemunculan buku 'Memburu Muhammad' yang diduga melakukan penistaan agama. Kemenag menilai buku tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Kementerian Agama menyayangkan munculnya buku cerpen yang memuat materi sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menyinggung keyakinan umat beragama," ujar Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Ashar kepada NadiKabar, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, kebebasan berekspresi harus berjalan selaras dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur serta keyakinan orang lain. Dia mengajak semua pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh suasana serta mengganggu kerukunan umat beragama.