NADIKABAR.COM — Kementerian Agama RI (Kemenag) menegaskan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun ancaman fisik sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam menyelesaikan persoalan terkait tempat ibadah. Kemenag juga mengapresiasi langkah warga yang telah mengambil jalan musyawarah untuk menyelesaikan konflik tempat ibadah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Dr Thobib Al Ashar menanggapi peristiwa pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang yang viral di media sosial.

"Kita tidak boleh melakukan kekerasan apa pun. Semua ajaran agama mengajarkan untuk bersikap santun, toleran, dan menghormati perbedaan," tegas Thobib, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

"Ketika ada masalah, mari kita selesaikan sama-sama dengan kepala dingin," sambungnya.