NADIKABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan sistem perizinan satu pintu untuk pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Melalui mekanisme ini, lembaga yang ingin menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendapatkan penetapan atau terdaftar secara resmi.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.

Dilansir dari laman Kemenag, Kamis (3/9/2026), Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan legalitas merupakan salah satu fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.

"Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi," ujar Waryono.

Pernyataan tersebut disampaikan Waryono saat menyerahkan surat keputusan (SK) izin kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf. Keempat lembaga tersebut yakni LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat, LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, LKPSWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.

Menurut Waryono, sistem perizinan satu pintu tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi lembaga pengelola wakaf uang. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga agar pengelolaan zakat dan wakaf semakin profesional.

Penguatan tata kelola itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pengelolaan zakat dan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel," lanjutnya.

Waryono menambahkan, transparansi dapat diwujudkan melalui sejumlah langkah, tim redaksi lain memublikasikan laporan pengelolaan, menjaga akuntabilitas, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi.

PMA Nomor 14 Tahun 2025 juga mengatur persyaratan bagi lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang.

Waryono menjelaskan, lembaga yang mengajukan penetapan harus memiliki legalitas sebagai badan hukum dan kantor operasional di wilayah Indonesia. Lembaga tersebut juga harus bergerak di bidang keuangan syariah serta mempunyai fungsi menerima titipan atau wadi'ah.

Dari sisi sumber daya manusia, LKS diwajibkan memiliki sedikitnya dua orang yang telah mengantongi sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf.

Selain itu, lembaga harus memiliki bukti kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan administrasi wakaf uang.