NADIKABAR.COM — Kementerian Agama menegaskan tidak ada biaya tambahan dalam layanan pernikahan di luar tarif resmi negara. Regulasi menetapkan biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja sebesar Rp600.000 yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan ketentuan biaya layanan nikah harus dipahami secara terang oleh seluruh aparatur KUA dan masyarakat. Ia meminta seluruh Kepala KUA se-Indonesia memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apapun kepada calon pengantin.
"Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," ujar Zayadi dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
Zayadi menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan," ungkapnya.
Selain itu, Zayadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi pernikahan berjalan secara transparan.