Prosesnya akan diselenggarakan di 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Peserta PPG diimbau memperhatikan sejumlah langkah administratif berikut seperti bergabung dalam saluran komunikasi LPTK penempatan, ketentuan lapor diri dan berkas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), hingga kelengkapan dokumen administratif.

โ€œSeluruh dokumen tersebut wajib diunggah pada tautan lapor diri masing-masing LPTK pada tanggal 9 hingga 12 November 2026,โ€ kata Suyitno.