NADIKABAR.COM — Kementerian Agama menyatakan perkembangan program zakat dan wakaf menunjukkan perubahan pendekatan pengelolaan dana dan aset umat, yang tak lagi sekedar instrumen ritual tapi bertransformasi menjadi pilar kekuatan ekonomi umat.

“Di bawah arahan dan kebijakan Kementerian Agama, zakat dan wakaf telah bertransformasi menjadi pilar kekuatan ekonomi umat yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan Abu tersebut disampaikan dalam Impact & Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Menurutnya, perubahan tersebut tercermin melalui enam program unggulan pemberdayaan yang dikembangkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, yakni Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, Inkubasi Wakaf Produktif, Kota Wakaf, Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat), dan Ekoteologi.

Hingga 2026, Kampung Zakat telah berkembang di 112 lokasi pada 21 provinsi dan menjangkau 5.600 mustahik. Sementara itu, Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA telah menjangkau 236 KUA, melibatkan 96 Baznas/Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan dukungan Rp5,23 miliar untuk membantu 2.360 keluarga.