NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi Minyakita.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan distribusi Minyakita yang dilakukan hingga 20 September 2026.
"Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis," ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, yang dipantau daring di Jakarta, Senin.
Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan terhadap 36 pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pelaku usaha yang diawasi mencakup rantai distribusi mulai dari produsen hingga pengecer.
Bambang mengatakan terdapat sejumlah modus pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan tersebut. Salah satunya adalah menjual Minyakita di atas harga domestic price obligation (DPO) dan/atau harga eceran tertinggi (HET).