Penetapan BK biji kakao periode Oktober 2026 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yakni sebesar 7,5 persen.

Sementara itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao pada periode tersebut merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026, yakni sebesar 7,5 persen.

Lalu, HPE untuk produk kulit pada periode Oktober 2026 tidak berubah dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kemudian, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang1.000-4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbaudengan luas penampang 4.000-10.000 mm² juga tidak berubah.