Yassierli menekankan prinsip tersebut perlu menjadi landasan dalam penyusunan regulasi yang inklusif agar kebijakan ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh masyarakat di tengah transformasi dunia kerja.
Lebih lanjut, pembahasan RUU tersebut mencakup berbagai aspek penguatan kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penciptaan pekerjaan yang layak dan inklusif, hingga penguatan pelindungan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial (jamsos).
Sebagai informasi, pembahasan RUU tersebut dihadiri sejumlah pimpinan kementerian/lembaga (K/L), di antaranya Wamenaker Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Wamen PPPA) Veronica Tan, Wakil Menteri Perindustrian RI (Wamenperin) Faisol Riza, serta Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.