NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah. Pencegahan ini guna memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif.
Upaya ini ditempuh melalui pergeseran paradigma pengawasan produk hukum daerah, dari pendekatan korektif setelah aturan ditetapkan menjadi pendekatan preventif sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi.
"Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit," ujar Bima dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Hal tersebut ia katakan dalam kegiatan Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10).
Menurutnya, regulasi yang tidak selaras dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, penyelarasan kebijakan harus dilakukan sejak dini agar produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan nasional, dan prinsip kepastian berusaha.