Kesembilan desa itu adalah Desa Tirtohargo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta; Desa Kesambi, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah; Desa Sodong, Kabupaten Tangerang, Banten; Desa Kahala, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Desa Sakra Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat; Desa Barimbun, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan; Desa Baobolak, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur; Desa Melin Megikar, Kabupaten Merauke, Papua Selatan; dan Desa Malamoja, Sorong, Papua Barat Daya.
Lebih lanjut, Mendes Yandri mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya keterlibatan kementerian/lembaga untuk melakukan pencegahan dan penurunan angka stunting. Sejalan dengan itu, Kemendes PDT memperbolehkan dana desa digunakan untuk memberikan gizi kepada ibu hamil serta kepada anak-anak yang baru lahir guna mencegah stunting. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025.