Pada kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan terdapat sejumlah kebijakan baru dari Presiden Prabowo untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru.

"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.