NADIKABAR.COM — Kemendikdasmen membantah memberikan usulan atau masukan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal dalam PKPU itu dianggap membuat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam sidang 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Awalnya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyinggung kesaksian mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut ada usulan dari Kemendikdasmen dalam PKPU tersebut.
"Begini, mengapa ini saya tanyakan, karena menurut saksi dari KPU, Pak Hasyim, pada waktu kemarin, itu menyampaikan bahwa terjadinya perubahan norma Pasal 18, adanya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu karena salah satunya masukan dari Kementerian Pendidikan. Nah, ini yang kemudian, diapa, diubahlah, atau ditambahkan, disisipkan, bahkan Bawaslu mengatakan kemarin, itu nggak ada itu awalnya pada waktu di, apa, RDP dengan DPR sisipan itu, ya," kata hakim Enny.
"Itu baru muncul pada waktu harmonisasi, itu Bawaslu yang menyampaikan begitu. Nah, ini informasi atau yang disampaikan kesaksian dari Pak Hasyim itu mengatakan ini karena masukan dari kementerian," lanjutnya.
Hakim Enny mengatakan usulan norma ayat (3) dalam PKPU itu disebut baru muncul saat harmonisasi dengan alasan merupakan masukan dari Kemendikdasmen. Hakim Enny bertanya mengapa norma pengecualian ini hanya diusulkan untuk pilpres, bukan sekaligus untuk pilkada atau pileg.
"Pertanyaan saya, mengapa masukan Kementerian itu hanya untuk Pasal 18 ayat (3) untuk PKPU-nya pilpres, tidak sekaligus untuk PKPU-nya pileg maupun pilkada? Kenapa? Karena toh, sampai hari ini, syarat umumnya pendidikan itu tidak berubah, yaitu tamat SLTA atau sederajat dengan hal itu," kata hakim Enny.