NADIKABAR.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan permohonan penyetaraan sekolah dari luar negeri pada 2019. Kemendikdasmen mengatakan Gibran mengajukan penyetaraan secara online pada 2019.

"Pada tanggal 6 Agustus 2019, Pemohon mengajukan permohonan penyetaraan melalui layanan daring, online ya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam sidang gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026).

Gogot mengatakan Kemendikdasmen kemudian melakukan penilaian pada dokumen yang diserahkan Gibran. Dia mengatakan tim penilai di Kemendikdasmen menyatakan pendidikan Gibran setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).

"Dalam analisis penilaian, mata kuliah pada UTS Insearch, Australia, antara lain: Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management disandingkan atau setara dengan struktur pada mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan," kata Gogot.

"Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan," lanjutnya.

"Ada di jenjang secondary 3 and secondary 4. Kemudian dari sana hasil atau keluaran dari jenjang pendidikan Orchid Secondary School itu adalah GCE O-level certificate, jadi certificate O-level atau ordinary level," ujar Taufiq, yang juga dihadirkan dalam sidang MK.

Taufiq mengatakan pihaknya menilai jenjang pendidikan berikutnya yang diikuti Gibran di UTS Insearch pada tahun 2005-2006 dengan program diploma of business studies. Dia mengatakan dokumen yang masuk saat itu ialah certificate of attendance dan transkrip nilai.

"Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment. Kemudian dari situ tentu kami menilai dari sisi mata kuliah-mata kuliah yang diambil selama 2 tahun beliau mengikuti perkuliahan," kata Taufiq.

Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan digelar di MK, Senin (21/9).

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut ditutupi.

Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar pemohon.