NADIKABAR.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan terbaru terkait bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Salah satu perubahan adalah penghapusan SK Nominasi Penerima PIP.
Sebelumnya, Program Indonesia Pintar adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dalam pemberian PIP 2026, pemerintah mengubah tiga aturan yaitu Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026, dan Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 Tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salah satu aturan yang diubah adalah penghapusan SK Nominasi PIP. Pada aturan sebelumnya, penerima manfaat akan dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu SK Nominasi di mana siswa tidak memiliki rekening aktif dan SK Pemberian di mana siswa telah memiliki rekening aktif.
Untuk aturan yang berlaku tahun ini, seluruh penerima PIP yang telah diverifikasi langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP. Dana PIP akan segera disalurkan pada rekening yang sudah aktif.
Untuk murid yang rekeningnya belum aktif, diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan. Namun, bila sampai batas waktu murid bellum melakukan aktivasi, Puslapdik tetap akan menyalurkan dana PIP ke rekening murid.