NADIKABAR.COM β€” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kebijakan hingga praktik pelindungan bahasa daerah agar lebih terarah, terukur serta berkelanjutan melalui gelaran Kongres Bahasa Daerah 2026 yang menghadirkan paparan kebijakan, diskusi, dan berbagai praktik baik.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen Hafidz Muksin dalam pernyataan tertulis di Jakarta Pusat pada Kamis mengatakan kongres itu digelar sebagai respons atas masih lemahnya pewarisan bahasa dari generasi tua kepada generasi muda serta menurunnya minat generasi muda menggunakan bahasa daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, namun pihaknya menilai masih banyak pemerintah daerah yang belum memberikan perhatian serius terhadap upaya mengatasi penurunan penggunaan bahasa daerah.

Hafidz menambahkan Badan Bahasa Kemendikdasmen telah menjalankan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) sejak 2022, yang hingga kini telah mencakup 120 bahasa daerah.

Pada tahun kelima pelaksanaan program, yaitu 2026, Badan Bahasa akan mengevaluasi efektivitas dan dampaknya terhadap laju kepunahan bahasa serta kemauan generasi muda untuk menggunakannya.

β€œMelalui kongres ini, pelindungan bahasa daerah diharapkan tidak berhenti pada komitmen, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan praktik nyata. Bahasa daerah perlu terus digunakan, dikembangkan, dan diwariskan agar kekayaan bahasa Indonesia tetap terjaga sebagai bagian penting dari identitas dan jati diri bangsa,” kata Hafidz.