NADIKABAR.COM β€” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas jumlah guru penerima manfaat program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) jenjang pendidikan S1/DIV dari 12 ribu menjadi 150 ribu pada tahun ini.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan perluasan jumlah penerima manfaat program PKA yang dilaksanakan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tersebut merupakan upaya pihaknya dalam mempercepat pemenuhan kualifikasi akademik bagi ratusan ribu guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal S1 atau D4 sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

β€œProgram PKA tidak hanya menjadi sarana percepatan bagi guru untuk memperoleh kualifikasi pendidikan S1 atau D4, tetapi harus berdampak pada peningkatan kualitas dan kompetensi guru,” kata Fajar dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Rabu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan program PKA merupakan program bagi guru untuk memenuhi kualifikasi pendidikan S1 atau D4 melalui mekanisme RPL yang memungkinkan capaian pembelajaran yang telah dimiliki guru untuk diakui dan dipertimbangkan dalam proses pendidikan sesuai ketentuan perguruan tinggi.