Menurut Toni, langkah preventif tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan baik, objektif, dan akuntabel.
Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya adalah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKPDM Nomor 001 Tahun 2026 tentang Kepatuhan terhadap Tata Tertib dalam Pelaksanaan Asesmen Skala Nasional pada Jenjang SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK Sederajat pada 2 November 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pihaknya mengingatkan penyelenggara di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan untuk mematuhi tata tertib, menjaga integritas dan keamanan pelaksanaan, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Toni menambahkan kelancaran TKA gelombang kedua juga didukung dengan koordinasi dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan asesmen.