NADIKABAR.COM β€” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan sejumlah aturan guna mendukung pelaksanaan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) sebagai salah satu ekstrakurikuler (ekskul) pilihan pada jenjang pendidikan menengah mulai tahun ini.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah agar ekstrakurikuler KKRI memiliki dasar hukum yang jelas dalam satuan pendidikan.

β€œKKRI di tingkat pendidikan menengah ini sudah siap untuk dilaksanakan. Harus kita kawal pelaksanaannya untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita,” kata Atip di Jakarta pada Kamis.

Sejumlah aturan tersebut, antara lain Kemendikdasmen telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah pada tanggal 5 Mei lalu.