NADIKABAR.COM β€” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu tidak menggunakan tes atau seleksi ulang.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam tayangan pada akun Instagram pribadi @nunuksuryani di Jakarta Pusat pada Selasa menjelaskan terkait mekanisme peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, mengingat masih banyak guru yang menanyakan terkait hal tersebut melalui pesan singkat maupun kolom komentar akun media sosial miliknya.

β€œBeberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya,” kata Nunuk.