Untuk menyelesaikan data residu, satuan pendidikan diminta untuk melakukan langkah verifikasi dan validasi peserta didik (verval PD) di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika ada dokumen yang keliru, sekolah bisa melakukan mengajukan dokumen pendukung.

Bagi peserta didik yang mengalami kendala NISN kosong, Kemendikdasmen menyebut sekolah tidak bisa menerbitkan NISN secara otomatis. Untuk menyelesaikannya, operator sekolah harus mengajukan NISN dengan mengunggah pindaian ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Proses validasi data juga berlaku bagi siswa madrasah. Merujuk data Kementerian Agama, ada 534 ribu siswa madrasah yang datanya sudah dialirkan ke sistem TKA.

Sekitar 412 ribu siswa sudah memiliki data yang valid, sisanya belum. Untuk melakukan proses validasi, operator madrasah diminta wajib memastikan apakah data siswa telah masuk ke dalam rombel aktif pada semester berjalan.

Selain siswa, operator juga wajib memastikan guru telah ditetapkan sebagai pengampu pembelajaran pada rombel tersebut. Keaktifan rombel menjadi kunci utama agar data siswa madrasah bisa mengalir lancar ke sistem TKA.

"Operator madrasah harus memastikan seluruh siswa sudah masuk ke dalam rombel semester berjalan serta menetapkan guru pengampu mata pelajaran agar status pembelajarannya terdeteksi aktif oleh sistem," tekan Kemendikdasmen.