NADIKABAR.COM β Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat pada gelombang pertama tetap berjalan lancar, tertib, dan kredibel, meski sempat mengalami kendala teknis dari server pusat.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin di Jakarta Pusat, Senin, mengatakan sebagai tindak lanjut atas kendala teknis pada penyelenggaraan TKA gelombang pertama hari kedua, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 untuk memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan sesi ulang TKA.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Erni Mawarni mengatakan di tengah dinamika kendala teknis tersebut, sejumlah kepala sekolah di berbagai daerah bergerak cepat untuk memastikan integritas para peserta ujian tetap terjaga demi menjaga objektivitas dan kredibilitas hasil asesmen.
βHari kedua sesi 1 terganggu di semua jenjang. Untuk TKA hari ketiga dan keempat terpantau aman dan berjalan lancar," kata Erni.
Merespons kendala tersebut, ia pun menjelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2026 tentang TKA dan Asesmen Nasional ulang untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).
Selama gangguan sistem berlangsung, Erni mengatakan pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan sekolah melalui tim teknis wilayah dan proktor sehingga kendala tersebut berhasil ditangani dengan baik sebagai bahan evaluasi.
Pada saat yang sama, para murid yang mengikuti asesmen juga diberikan arahan untuk tidak panik.
βPesan untuk siswa dan orang tua, mohon adik-adik tetap tenang dan ikut informasi resmi dari sekolah, dinas, dan Kemendikdasmen. Murid yang terdampak tidak akan dirugikan karena ada TKA susulan. Untuk orang tua, mohon dampingi anak tanpa menekan dan jangan mudah percaya kabar yang belum jelas sumbernya,β tegas Erni.