Selanjutnya, pelaksanaan TKA gelombang khusus dengan peserta ujian ialah murid-murid Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) maupun pondok pesantren dibagi dalam dua jadwal.
TKA gelombang khusus untuk mata pelajaran wajib berlangsung pada tanggal 31 Oktober-1 November, yang dilanjutkan dengan jadwal mata pelajaran pilihan pada tanggal 7-8 November.
Toni menambahkan penentuan pelaksanaan TKA pun harus mempertimbangkan kondisi setiap sekolah, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, akses, dan kesiapan penyelenggaraan.
Adapun pelaksanaan susulan bagi peserta yang berhalangan karena kendala teknis, sakit, atau kondisi pengecualian, termasuk terdampak bencana, dijadwalkan mulai tanggal 16 November 2026.