Brian menjelaskan bahwa Kemendiktisainstek mengusulkan tambahan anggaran persisnya senilai Rp16.525.304.901.000 guna menutup celah pembiayaan operasional dan peningkatan kualitas sains serta teknologi nasional.
Rincian usulan tambahan anggaran tersebut akan didistribusikan ke lima unit eselon I, yakni Sekretariat Jenderal sebesar Rp4,32 triliun, Inspektorat Jenderal Rp30,63 miliar, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Rp9,38 triliun, Ditjen Riset dan Pengembangan Rp497,44 miliar, serta Ditjen Sains dan Teknologi Rp1,61 triliun.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Bersama Pagu Anggaran Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, pagu indikatif Kemendiktisainstek TA 2027 ditetapkan sebesar Rp65,17 triliun, sebelum akhirnya mendapat suntikan tambahan Rp1,26 triliun dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI khusus untuk perluasan KIP Kuliah.