Ia menyampaikan daftar jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M mencakup tiga kelompok, yaitu jamaah calon haji reguler lunas tunda berangkat, jamaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta jamaah calon haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.

Pengecekan status keberangkatan dan informasi berhak lunas dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.

Selain memastikan statusnya dalam alokasi kuota, jamaah perlu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan istithaah kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum jamaah dapat melakukan pelunasan Bipih.