Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan hasil scoring administrasi tersebut peserta dengan peringkat terbaik akan ditetapkan sebagaii peserta CAT dengan menggunakan prinsip 3N yaitu jumlah peserta yang mengikuti tes sebanyak tiga kali jumlah calon petugas yang akan direkrut.

"Jadi tidak seluruh peserta yang lolos verifikasi administrasi otomatis mengikuti CAT. Setelah verifikasi, dilakukan scoring administrasi. Peserta dengan nilai terbaik kemudian diperingkat, dan yang mengikuti CAT adalah sebanyak tiga kali kebutuhan calon petugas yang akan direkrut," kata Puji menguraikan.

Mekanisme tersebut, lanjut Puji, mengarahkan seluruh proses seleksi untuk mendapatkan calon petugas yang memiliki kompetensi, integritas, serta kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.

"Proses seleksi kita laksanakan secara objektif dan transparan. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti CAT Gelombang 2 agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Tahapan ini penting untuk mendapatkan calon petugas yang benar-benar siap menjalankan tugas pelayanan, pelindungan, dan pembinaan kepada jemaah," terang Puji.