NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur memperkuat peran Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) di Kota Bontang untuk mendeteksi dan mencegah potensi konflik sosial sejak dini.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kaltim Umi Laili di Bontang, Selasa, mengatakan penguatan tersebut difokuskan pada gugus tugas Kampung REDAM di Kelurahan Kanaan dan Kelurahan Loktuan dengan melibatkan pemerintah daerah serta penggiat HAM.
"Penguatan Gugus Tugas Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian ini dilaksanakan untuk mendorong koordinasi aktif dalam mengantisipasi potensi gesekan di tingkat akar rumput," katanya.
Menurut Umi, penguatan gugus tugas dilakukan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan menangani potensi perselisihan di lingkungan masing-masing.
"Penggiat HAM di tingkat kelurahan didorong agar semakin peka dalam memetakan potensi benih konflik sebelum persoalan tersebut membesar," ujarnya.
Ia menjelaskan Kampung REDAM menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah dan dialog dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Melalui program tersebut, masyarakat didorong menyampaikan persoalan sosial sejak dini agar dapat ditangani sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.