Umi mengatakan pelaksanaan program Kampung REDAM disesuaikan dengan karakteristik sosial dan kebutuhan masyarakat di Kelurahan Kanaan dan Loktuan.
"Program kerja Kampung REDAM dirancang secara fleksibel agar selaras dengan kondisi riil serta karakteristik sosial masyarakat di Loktuan dan Kanaan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang mencatat lima persoalan dalam indikator konflik sosial sepanjang 2024, antara lain polemik pembangunan replika rumah adat Tongkonan, sengketa lahan di Bontang Lestari, penertiban warung terapung dan keramba di Loktuan, serta persoalan tapal batas Kampung Sidrap.
Pada Juni 2026, persoalan penanganan longsor dan saluran pembuangan air di Kelurahan Kanaan juga memunculkan perselisihan antarwarga terkait dampak aliran air terhadap permukiman.
Sementara itu, pada Mei 2026, pemerintah daerah menangani perselisihan mengenai pengelolaan lapak Pasar Citramas di Kelurahan Loktuan setelah muncul klaim penggunaan lapak yang tumpang tindih.
Pemerintah Kota Bontang sebelumnya menetapkan Kelurahan Kanaan sebagai lokasi percontohan Kampung REDAM karena keberagaman sosial budayanya serta pengalaman masyarakat dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.