NADIKABAR.COM β€” Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penanganan kecelakaan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla yang jatuh di Sungai Barito, Kalimantan Selatan, termasuk koordinasi pencarian satu personel yang dinyatakan hilang.

β€œPrioritas utama kami saat ini adalah memastikan penanganan kejadian berjalan dengan baik, khususnya mendukung upaya pencarian terhadap satu personel yang belum ditemukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Otoritas Bandar Udara Wilayah III terus berkoordinasi dengan pihak operator, BNPB, serta instansi terkait lainnya khususnya terkait proses pencarian personel yang belum ditemukan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan telah menerima laporan sementara terkait kecelakaan helikopter jenis Eurocopter EC225LP Super Puma II+ (Airbus Helicopters H225) dengan registrasi VH-HGM.

Heli tersebut dioperasikan untuk mendukung misi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Sungai Barito.

Lukman mengatakan berdasarkan informasi awal yang diterima, pada pukul 11.56 WIB, helikopter tersebut mengalami kecelakaan saat melakukan pengambilan air untuk kegiatan water bombing di wilayah Sungai Barito, Banjarmasin.

Helikopter dilaporkan membawa tiga personel, terdiri atas dua pilot dan satu Helicopter Landing Officer (HLO). Dua pilot dilaporkan selamat, sementara satu personel HLO hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Selain memantau proses pencarian korban, menurut Lukman pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait, sekaligus menyiapkan langkah pemeriksaan awal dari aspek kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

Ia menjelaskan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara akan melakukan pengumpulan data dan informasi teknis sebagai bagian dari langkah pemeriksaan awal sesuai dengan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.