NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan operator kapal, petugas kesyahbandaran, dan marine inspector memperketat pemeriksaan kelaiklautan serta memperbanyak latihan darurat guna memperkuat keselamatan pelayaran nasional bagi seluruh pengguna jasa.

"Keselamatan kapal penumpang dan kapal ro-ro merupakan tanggung jawab bersama. Pemeriksaan oleh pemerintah tetap penting, namun keselamatan tidak dapat hanya bergantung pada saat kapal diperiksa oleh petugas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan hal itu dalam pertemuan yang mengumpulkan para pemangku kepentingan pelayaran dari seluruh tanah air secara daring di Jakarta.

Lollan menegaskan, tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada di tangan pemerintah sebagai regulator. Pemilik kapal, operator, nakhoda, dan awak kapal juga harus memastikan kapal senantiasa laik laut serta siap menghadapi kondisi darurat.

Pada pertemuan tersebut, pembahasan dititikberatkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 178 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Mandiri (Self Inspection) Kelaiklautan Kapal Penumpang dan/atau Ro-Ro Penumpang Berbendera Indonesia serta Surat Edaran Nomor SE-DK 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Latihan Kondisi Darurat Umum (General Emergency Drill) di Atas Kapal.

Menurut Lollan, kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang saling melengkapi. Self inspection digunakan untuk memastikan kondisi kapal dan perlengkapan keselamatan diperiksa secara nyata.

"Sedangkan pelaksanaan latihan kondisi darurat (general emergency drill) memastikan awak kapal memahami tugas, mampu menggunakan peralatan keselamatan, serta dapat bertindak cepat dan terkoordinasi ketika keadaan darurat terjadi," katanya pula.

Ia juga meminta pemeriksaan mandiri dilakukan secara jujur, objektif, dan konsisten serta hasil pemeriksaan harus mencerminkan kondisi kapal yang sebenarnya dan menjadi dasar perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.