Berdasarkan data Rencana Operasi per 30 Oktober 2026, sebanyak 2.140 kapal masuk dalam rencana pemeriksaan.

β€œKapal yang menjadi sasaran pemeriksaan terdiri atas 511 kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro jarak jauh, 460 kapal Ro-Ro penyeberangan, 162 kapal tradisional, 821 kapal wisata, dan 123 kapal cepat atau High Speed Craft (HSC),” ujar Samsuddin pula.

Ia menambahkan, pemeriksaan mencakup aspek keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, serta penerapan manajemen keselamatan dan keamanan kapal.

Kesiapan alat keselamatan jiwa, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, pengendalian kapasitas penumpang, dan kesiapan menghadapi cuaca buruk juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan kecelakaan.

Khusus kapal wisata, pemeriksaan direncanakan dilakukan secara langsung sebelum kapal beroperasi sebagai bagian dari persyaratan pengajuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kapasitas penumpang harus menyesuaikan hasil pemeriksaan di lapangan.

Dari sisi pelayanan, penyelenggaraan Natal dan tahun baru juga didukung oleh penerapan pedoman standar pelayanan terminal penumpang di lingkungan pelabuhan.