NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat akses transportasi udara saat libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 melalui kebijakan stimulus tarif penerbangan yang berlaku untuk periode perjalanan akhir tahun.
"Dalam rangka menyambut angkutan Udara Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah telah menetapkan kebijakan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa terkonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat dilakukan melalui dua instrumen, yaitu pertama Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.