NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegur keras lembaga asuransi internasional Protection and Indemnity (P&I) terkait lambatnya pelaksanaan operasi “salvage” atau pengangkatan bangkai Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
“Kementerian Perhubungan sudah menyampaikan surat teguran keras kepada P&I, bahkan kami pun dari jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sudah memberikan teguran yang kedua kepada pemilik KM Virgo untuk segera melaksanakan kegiatan salvage ini,” kata Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari ke-16 kecelakaan KM Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin malam.
Heri menyampaikan itu berkaitan dengan upaya untuk membantu tim pencarian dan pertolongan (SAR) agar terbantu dan lebih mudah mencari dan mengevakuasi 64 lagi korban yang belum ditemukan dan kemungkinan masih terjebak di dalam bangkai kapal yang tenggelam di Laut Jawa pasca kecelakaan sejak Minggu (13/9).