NADIKABAR.COM β Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz sehingga yang bersangkutan kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pencabutan PB tersebut telah ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
βIndra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,β kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis.
Ishadi mengatakan dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.